“Kami berharap penyidik dapat menggali fakta secara menyeluruh dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polsek Medan Area masih melakukan pendalaman perkara dan pemeriksaan lanjutan. Di sisi lain, pihak penasihat hukum menyatakan akan mengajukan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












