“iya, bagus ya dari kesadarannya bagus visumnya ya dan semuanya ada kita periksa kesadarannya bagus lagi juga pernapasan tekanan darah juga dalam normal. itu semua normal semuanya normal,” ujar Saksi Ahli di persidangan.
Keterangan tersebut kemudian menjadi sorotan tim penasihat hukum terdakwa, yakni Jonson Sibarani dan Togar Lubis.
Usai sidang, Togar mempertanyakan apakah luka berukuran kecil itu dapat secara pasti dikaitkan dengan unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Maka saya katakan sebenarnya bisa aja ketika orang ini masih suami istri kan biasa orang kalau gitu ih gemes lu katanya cik kan gitu nih ya letaknya,” kata Togar Lubis kepada wartawan sembari memperagakan cubitan mesra.
Menurutnya, ahli forensik juga tidak menyatakan secara pasti bahwa luka tersebut berasal dari tindakan kekerasan sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara.
Selain itu, majelis hakim turut mendalami penjelasan ahli forensik terkait kategori trauma tumpul yang tercantum dalam hasil visum. Hakim mempertanyakan apakah luka akibat trauma tumpul dapat dipastikan berasal dari tindakan tertentu atau juga berpotensi terjadi karena faktor lain seperti terjatuh. Menjawab pertanyaan tersebut, saksi ahli menjelaskan bahwa trauma tumpul merupakan luka akibat benturan benda dengan permukaan kasar dan keras. Ahli kemudian menerangkan, berdasarkan keilmuan forensik, posisi luka juga menjadi salah satu pertimbangan dalam analisis penyebab cedera.












