Uncategorized

Fakta Sidang KDRT PN Lubuk Pakam Terungkap, Ahli Sebut Luka Pelapor Tidak Ganggu Aktivitas

×

Fakta Sidang KDRT PN Lubuk Pakam Terungkap, Ahli Sebut Luka Pelapor Tidak Ganggu Aktivitas

Sebarkan artikel ini

Persidangan perkara Sherly di Deli Serdang menjadi perhatian setelah ahli forensik menjelaskan kondisi pelapor normal dan luka pada hidung berada dalam fase penyembuhan.

Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat agenda pemeriksaan ahli dalam perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly berlangsung, Kamis (21/05/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

“Jadi kami yakin ini yakin kalau klien kita pasti bebas. Pasti bebas. Kita yakin yang penting majelis profesional tegak lurus. Aku yakin pasti bebas,” kata Jonson Sibarani.

Persidangan perkara dugaan KDRT tersebut dijadwalkan kembali berlanjut pada kamis 4 Juni 2026 dengan agenda lanjutan dari pihak terdakwa.