Uncategorized

Fakta Sidang KDRT PN Lubuk Pakam Terungkap, Ahli Sebut Luka Pelapor Tidak Ganggu Aktivitas

×

Fakta Sidang KDRT PN Lubuk Pakam Terungkap, Ahli Sebut Luka Pelapor Tidak Ganggu Aktivitas

Sebarkan artikel ini

Persidangan perkara Sherly di Deli Serdang menjadi perhatian setelah ahli forensik menjelaskan kondisi pelapor normal dan luka pada hidung berada dalam fase penyembuhan.

Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat agenda pemeriksaan ahli dalam perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly berlangsung, Kamis (21/05/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Dalam dunia medis, fraktur merupakan istilah untuk kondisi patah tulang atau retaknya tulang akibat benturan keras, kecelakaan, jatuh, maupun tekanan kuat pada bagian tubuh tertentu.

Kuasa hukum terdakwa menilai fakta-fakta yang muncul selama persidangan justru memperlihatkan bahwa konstruksi perkara belum sepenuhnya terang.

“jadi kalau saya sebenarnya mau bilang gini setelah kita jalani beberapa kali sidang dalam perkara ini ya tolonglah jaksa jangan main cocok kologilah. Cocok-cocokkan aja berdasarkan keterangan ini dari penyidik ya. Mohon maaflah ya. Enggak betul semuanya ini sebenarnya,” kata Togar.

Ia juga menyampaikan agar proses hukum dilakukan secara objektif dan tidak merugikan pihak tertentu tanpa pembuktian yang kuat.

“Tolonglah ya jangan zalimi orang ya,” tegasnya.

Sementara itu, Jonson Sibarani menilai dakwaan jaksa semakin tidak jelas setelah seluruh pembuktian dari penuntut umum dinyatakan selesai.

Menurutnya, hingga sidang terakhir belum ada alat bukti yang secara utuh membuktikan dakwaan terhadap kliennya.