Uncategorized

Fakta Sidang KDRT PN Lubuk Pakam Terungkap, Ahli Sebut Luka Pelapor Tidak Ganggu Aktivitas

×

Fakta Sidang KDRT PN Lubuk Pakam Terungkap, Ahli Sebut Luka Pelapor Tidak Ganggu Aktivitas

Sebarkan artikel ini

Persidangan perkara Sherly di Deli Serdang menjadi perhatian setelah ahli forensik menjelaskan kondisi pelapor normal dan luka pada hidung berada dalam fase penyembuhan.

Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat agenda pemeriksaan ahli dalam perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly berlangsung, Kamis (21/05/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

“Kalau untuk itu yang mulia begini yang mulia ya kita melihat lukanya itu kalaupun dia misalnya jatuh itu yang sentuh menyentuh itu biasanya kening yang mulia bukan di itu kan yang akan menyentuh ini kan agak ada cekung sikit enggak mungkin di sini jatuh saya jatuh pasti ini yang kena duluan karena paling lebih tinggi lebih tinggi,” ujar saksi ahli sembari memperagakan bagian kening dan batang hidungnya di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian kembali mempertanyakan kemungkinan luka pada batang hidung apabila seseorang jatuh dari tangga dan membentur benda keras. Menanggapi hal itu, ahli forensik menjelaskan bahwa benturan keras pada area tersebut berpotensi menyebabkan fraktur atau patah tulang.

“Jadi kalau misalnya dia jatuh dari tangga membentur benda keras seperti anak tangga ini akan fraktur,” kata saksi ahli sambil menunjuk bagian batang hidungnya.

Saat ditanya kembali apakah kondisi tersebut juga termasuk kategori trauma tumpul, saksi ahli menegaskan, “Trauma tumpul juga yang mulia.”