Uncategorized

Fakta Sidang KDRT PN Lubuk Pakam Terungkap, Ahli Sebut Luka Pelapor Tidak Ganggu Aktivitas

×

Fakta Sidang KDRT PN Lubuk Pakam Terungkap, Ahli Sebut Luka Pelapor Tidak Ganggu Aktivitas

Sebarkan artikel ini

Persidangan perkara Sherly di Deli Serdang menjadi perhatian setelah ahli forensik menjelaskan kondisi pelapor normal dan luka pada hidung berada dalam fase penyembuhan.

Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat agenda pemeriksaan ahli dalam perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly berlangsung, Kamis (21/05/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

“Nah, kalau kita ulas ke belakang dakwaan jaksa jadi semakin kabur. Semakin kabur dengan dihadirkannya saksi-saksi sebelumnya ya kan. dengan dengan dihadirkannya ahli hari ini dan semakin kabur lagi ketika jaksa tidak lagi menghadirkan ahli IT,” kata Jonson.

Pihak penasihat hukum juga menyoroti tidak akan dihadirkannya ahli IT yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya terkait delapan rekaman CCTV yang sempat dipersoalkan di persidangan.

Menurut Jonson, apabila ahli tersebut tidak akan dihadirkan, maka keterangannya seharusnya tidak dijadikan bagian dari tuntutan.

“Kalau memang benar tuduhannya itu sebagai mana dakwaan ya dibuktikan di persidangan. Tapi kenyataan tidak dia tidak akan hadirkan,” ujarnya.

Meski demikian, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses persidangan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Mereka mengaku optimistis majelis hakim akan memutus perkara secara profesional berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.