Di sisi lain, Gerindra tetap memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Medan atas keberhasilan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk keenam kalinya secara berturut-turut. Namun, menurut fraksi tersebut, capaian administratif itu harus diikuti dengan peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Dalam rapat paripurna itu juga dipaparkan realisasi APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, yakni pendapatan daerah sebesar Rp6.324.595.863.392,48, belanja daerah Rp5.837.451.499.682,79, pembiayaan netto Rp105.073.247.731,04, serta SILPA sebesar Rp592.217.611.440,73.
Meski menyampaikan sejumlah catatan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD, Fraksi Partai Gerindra akhirnya menyatakan menerima serta menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan seluruh rekomendasi DPRD, temuan BPK RI, serta masukan fraksi dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kota Medan.












