Medan, dahsyatnews.com – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (19/1/2024). Acara ini berlangsung di Kecamatan Medan Belawan, meliputi tiga kelurahan: Belawan Bahari, Belawan I, dan Belawan II.
Dalam sosialisasinya, Hadi Suhendra menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang baik untuk menghindari dampak buruk, seperti banjir akibat drainase tersumbat dan wabah penyakit.
“Kita sudah memiliki Peraturan Daerah. Jika melanggar, masyarakat bisa dikenakan denda hingga 10 juta rupiah atau hukuman penjara selama tiga bulan. Sampah ini harus dikelola dengan baik. Jangan sampai membuang sampah sembarangan, karena dampaknya kembali ke kita sendiri, termasuk pada kesehatan,” ujar Hadi Suhendra.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat Belawan terkait pengelolaan sampah serta membangun kembali kesadaran agar tidak membuang sampah sembarangan.












