Lalu pada penyusunan pola ruang, pemerintah kota menetapkan peruntukan ruang dalam kota untuk fungsi lindung dan ruang kota bagi fungsi budidaya seperti pusat bisnis dan hiburan, pusat pelayanan masyarakat seperti sekolah, rumah sakit dan sebagainya.
Hal itu bertujuan agar berbagai kegiatan fungsional tidak bercampur aduk dalam satu titik, yang dapat menciptakan kekacauan dan kesemrawutan.
Langkah ini dilanjutkan dengan menyusun struktur ruang dimana pemerintah kota menetapkan pusat-pusat permukiman dengan sistem jaringan prasarana dan sarana kota sebagai pendukung kegiatan sosial masyarakat kota.
Sehingga tidak ditemukan lagi, ada sudut kota yang tertinggal. Warga kota pun hidup menyebar karena tidak ditemuinya lagi masalah transportasi dan lalu lintas kota serta pemusatan kegiatan masyarakat pada satu titik.
Dalam kaitan itu juga, pembangunan kota harus berpedoman pada pendekatan kewilayahan, bukan dengan pendekatan fungsional.
Janses juga mempertanyakan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Pemerintah Kota Medan telah menyusun Rancangan Peraturan daerah tentang pencabutan Perda No 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 telah disampaikan di paripurna yang lalu.












