“Kami dari Fraksi Partai Hanura – PKB mempertanyakan . Bagaimana Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penataan ruang di daerah khususnya Kota Medan dan Apa pedoman teknis yang digunakan dalam pelaksanaan penataan ruang di Kota Medan,” kata dia.
Janses Simbolon mempertegas kepada Pemerintah sebagai pelaksana pembangunan dan pelayan masyarakat harus tetap melakukan pembinaan dan pengawasan, lalu seperti apa langkah konkrit yang sudah disiapkan pemerintah kota pasca dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. (Red)












