Berita UtamaHukum

Jaringan Narkoba Golden Crescent Dibongkar, Polda Sumsel Hancurkan Barang Bukti

×

Jaringan Narkoba Golden Crescent Dibongkar, Polda Sumsel Hancurkan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi didampingi Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI M. Naudi Nurdika dan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi memberikan keterangan pers dalam pemusnahan barang bukti di lantai 7 gedung Mapolda Sumsel, Rabu (15/1/2025). (dahsyatnews.com/ist)

Palembang, dahsyatnews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali mencetak prestasi dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 49,24 Kg. Barang haram ini diketahui berasal dari jaringan internasional Golden Crescent yang melibatkan negara Afghanistan, Iran, dan Pakistan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Rabu (15/1/2025) di lantai 7 gedung Mapolda Sumsel. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi yang didampingi Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI M. Naudi Nurdika dan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.

Kapolda Sumsel menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan dengan mencampur sabu ke dalam blender bersama cairan deterjen, kemudian dimasukkan ke tong plastik berisi air dan cairan pembersih lantai.

“Sabu-sabu ini kita musnahkan hari ini demi menyelamatkan dan mengamankan masa depan generasi muda Indonesia,” ujar Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

Pengungkapan Berawal di Lubuklinggau

Irjen Pol Andi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan di Lubuklinggau pada 13 Desember 2024. Saat itu, polisi menemukan 3 kilogram sabu-sabu yang kemudian dikembangkan hingga mengarah ke Bogor. Barang bukti 50 paket sabu seberat 49,24 Kg ditemukan di dalam mobil Wuling yang disimpan dalam dua karung plastik putih, dibungkus plastik transparan, dan dilakban cokelat.

“Dari pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan, yakni Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto. Mereka ditangkap di Jalan Gunung Gede, Perumahan Griya Bantar Sentosa, Bogor,” jelas Andi.

Apresiasi dari Pj Gubernur Sumsel

Pada kesempatan yang sama, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengapresiasi kinerja Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami dari pemerintah Sumsel sangat memberikan apresiasi atas kerja keras ini. Ternyata Sumsel juga menjadi wilayah yang rawan dimasuki jaringan narkoba internasional,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…