Kejaksaan Negeri Binjai Musnahkan 67 Perkara Barang Bukti, Sabu, Ganja, hingga Ekstasi Tidak Luput dari Pemusnahan

Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, termasuk perwakilan Wali Kota, Pengadilan Negeri, Kepolisian, dan BNNK Binjai, Kamis, 11/09/2025. (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Binjai, dahsyatnews.com – Kejaksaan Negeri Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 67 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, 11/09/2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Jl. Tengku Amir Hamzah No.378, Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, pemusnahan ini juga menjadi upaya untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara di mata publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., menyampaikan, “Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan penting dari penanganan perkara pidana. Ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Binjai dalam mengeksekusi putusan pengadilan secara profesional dan akuntabel. Kami berharap kegiatan ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta menjadi edukasi bahwa kejahatan, khususnya tindak pidana narkotika dan kejahatan umum lainnya, akan diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Pemusnahan ini meliputi barang bukti dari 67 perkara tindak pidana umum, dengan rincian sebagai berikut:

1. Perkara Narkotika: 46 perkara, dengan barang bukti berupa sabu seberat 62,09 gram, ekstasi 845 butir, dan ganja 51,12 gram.

2. Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda): 5 perkara, berupa pakaian dan barang pribadi terkait.

3. Perkara TPUL/KAMNECTIBUMb (Tindak Pidana Umum Lainnya/Ketertiban dan Keamanan Umum): 16 perkara, berupa buku togel, senjata tajam, dan barang lainnya yang terkait tindak pidana.

Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum dan standar keamanan, sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan terhadap proses hukum yang telah berjalan.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat dari berbagai instansi, di antaranya:

Drs. Ruslianto, M.Pd – Mewakili Wali Kota Binjai (Asisten I Pemerintah Kota Binjai)

Ulwan Maluf, S.H., M.H – Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Binjai (Hakim PN Binjai)

Junfredi Sembiring, S.H – Mewakili Kepala Kepolisian Resort Binjai (KBO Narkoba Polres Binjai)

Suryawan, S.Sos – Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Binjai (Kasubbag Umum BNNK Binjai)

Wawan Irawan, A.Md.IP, S.H., M.H. – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kota Binjai

dr. Sugianto, Sp.OG, M.K.M. – Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai

Kegiatan ini menjadi agenda rutin Kejaksaan Negeri Binjai dalam menuntaskan penanganan perkara dan memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kota Binjai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *