Hukum

Kejaksaan Negeri Binjai Musnahkan 67 Perkara Barang Bukti, Sabu, Ganja, hingga Ekstasi Tidak Luput dari Pemusnahan

×

Kejaksaan Negeri Binjai Musnahkan 67 Perkara Barang Bukti, Sabu, Ganja, hingga Ekstasi Tidak Luput dari Pemusnahan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, termasuk perwakilan Wali Kota, Pengadilan Negeri, Kepolisian, dan BNNK Binjai, Kamis, 11/09/2025. (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Binjai, dahsyatnews.com – Kejaksaan Negeri Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 67 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, 11/09/2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Jl. Tengku Amir Hamzah No.378, Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, pemusnahan ini juga menjadi upaya untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara di mata publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., menyampaikan, “Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan penting dari penanganan perkara pidana. Ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Binjai dalam mengeksekusi putusan pengadilan secara profesional dan akuntabel. Kami berharap kegiatan ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta menjadi edukasi bahwa kejahatan, khususnya tindak pidana narkotika dan kejahatan umum lainnya, akan diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *