Sebelumnya, saat melakukan RDP Komisi Il dengan OPD Pemko Medan, terungkap banyak reklame tanpa izin berdiri tegak tanpa izin di Kota Medan.
Pada saat itu, anggota DPRD Medan di Komisi IV menila masalah reklame ilegal dianggap mencoreng estetika kota dan merugikan pendapatan daerah. Bahkan, anggota dewan menuding lemahnya pengawasan oleh sejumlah OPD Pemko Medan. Sehingga reklame tanpa izin bisa berdiri di lokasi terlarang, seperti di trotoar dan badan jalan. Bahkan ada perlakuan berbeda, ada yang membayar izin dan ada yang tidak. (Red)












