Upaya Mediasi dan Klarifikasi
Dari pihak pemilik bangunan, perwakilan Bobby Lim menjelaskan bahwa pemilik tanah sebenarnya telah menghibahkan sebagian lahannya untuk akses jalan umum. Ia berharap agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan menjaga keharmonisan antarwarga.
Sementara itu, Lurah Pandau Hulu II Metro Hutabarat menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya memediasi kedua belah pihak, namun permasalahan justru semakin berkembang. Ia menegaskan bahwa izin pembangunan tembok merupakan kewenangan Dinas Perkimtaru Kota Medan.
Solusi dari Komisi IV DPRD Medan
Setelah mendengarkan seluruh pihak yang terlibat, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menawarkan sejumlah langkah penyelesaian yang disepakati bersama dalam pertemuan tersebut, antara lain:
-
Pemilik bangunan membongkar teras yang mempersempit akses jalan.
-
Talang air diarahkan keluar gang agar tidak menyebabkan banjir.
-
Pemilik bangunan mengurus izin tembok sesuai aturan tata ruang.
-
Kelurahan melakukan pengukuran ulang lahan serta memfasilitasi penyelesaian sengketa.
-
Pembuatan parit baru akan diusulkan melalui dana kelurahan.
“Kesepakatan ini harus dijalankan dalam waktu satu minggu. Jangan ada lagi pihak yang dirugikan,” tegas Paul.
Warga menyambut baik hasil kesepakatan tersebut dan berharap agar solusi yang ditetapkan segera direalisasikan agar permasalahan yang sudah lama berlarut dapat berakhir.
“Kalau semua komit, jalan kami kembali lega, banjir teratasi, dan hubungan antarwarga membaik,” ujar salah seorang warga penuh harap.












