“Pihak kecamatan menegaskan, bahwa seleksi sudah dilakukan sesuai prosedur dan hasilnya telah diserahkan kepada pimpinan, termasuk Walikota Medan”, ujar Frans Hasibuan.
Dalam rapat ini, beberapa anggota dewan mempertanyakan transparansi dan objektivitas dalam penilaian.
Romauli Silalahi, salah satu anggota Komisi 1, meminta kejelasan mengenai standar penilaian wawancara yang dinilai tidak konsisten. Ia menilai bahwa Egina memiliki kemampuan komunikasi dan wawasan yang baik, namun tetap kalah dalam penilaian wawancara.
Sementara itu, Muslim Harahap, anggota Komisi 1 lainnya, mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, seleksi kepala lingkungan harus berlandaskan pada dukungan masyarakat dan rekam jejak calon, bukan hanya berdasarkan ujian tertulis dan wawancara.
Menanggapi itu, Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis, menyebutkan mekanisme seleksi yang harus dipastikan berjalan sesuai aturan. Ia menekankan bahwa persyaratan utama seleksi Kepling adalah usia minimal 21 tahun, pengalaman minimal dua tahun, serta dukungan warga sebesar 30 persen.












