-
OPD terkait diminta menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar.
-
Akan dilakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat.
-
Pihak perusahaan diminta menunjukkan seluruh dokumen perizinan mereka dalam RDP lanjutan.
“Perusahaan boleh mencari untung, tapi jangan abaikan keselamatan lingkungan dan kenyamanan warga. Kalau ada yang melanggar, wajib ditindak,” tambah Paul.
RDP ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas SDABMBK, Dinas PKPCKTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP Kota Medan, Camat dan Lurah setempat, serta perwakilan dari PT. Karya Agung dan PT. STTC.












