KPK menyebut, meskipun proyek yang dijanjikan belum tersedia, ADK diduga telah menjanjikan proyek-proyek infrastruktur yang akan dilaksanakan pada 2026 dan seterusnya.
Total dugaan ijon proyek yang diserahkan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, ADK juga diduga menerima aliran dana lain sepanjang 2025 dengan total Rp4,7 miliar.
Dalam OTT, KPK turut mengamankan uang tunai Rp200 juta dari rumah ADK sebagai sisa setoran ijon proyek tahap keempat.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama terhitung 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.












