Hukum

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan! Pembayaran Kredit Ditolak, Nasabah Malah Jadi Terdakwa

×

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan! Pembayaran Kredit Ditolak, Nasabah Malah Jadi Terdakwa

Sebarkan artikel ini

Namun, hasil penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Nirwan Alfiantori & Rekan—yang digunakan oleh pihak Bank Sumut—menunjukkan bahwa total nilai agunan justru mencapai Rp1.142.964.000.

Dalam sidang sebelumnya, dua saksi dari pihak Bank Sumut, yakni TZI (Analis Kredit) dan FAT (Recovery Officer), telah diperiksa pada Selasa, 14 Januari 2025. Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, sempat menyampaikan bahwa pihaknya sedang membidik tersangka baru berdasarkan Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana.

Pimpinan Bank Sumut Cabang Seirampah Angkat Bicara

Menanggapi jalannya persidangan, Rudi A. Panjaitan, pimpinan Bank Sumut Cabang Seirampah, memberikan pernyataan singkat kepada media ini.

“Thanks infonya, Bang. Kita hormati proses hukum dan persidangan yang sedang berlangsung,” ujar Rudi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan dalam Kasus Ini

Kuasa hukum SL, Dedi Suheri, menilai bahwa ada kejanggalan dalam kasus ini. Ia menyoroti peran kreditur dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris yang seharusnya bertanggung jawab atas kesalahan administrasi dalam transaksi kredit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *