Hukum

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan! Pembayaran Kredit Ditolak, Nasabah Malah Jadi Terdakwa

×

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan! Pembayaran Kredit Ditolak, Nasabah Malah Jadi Terdakwa

Sebarkan artikel ini

“Menurut keterangan istri klien kami di persidangan, pada November 2024 sebelum SL ditetapkan sebagai tersangka, ia telah mengajukan pembayaran pokok Kredit Rekening Koran (KRK) senilai Rp400 juta. Namun, pihak Bank Sumut menolak dengan alasan adanya larangan dari Kejaksaan Negeri Sergai, yang diperkuat oleh keterangan saksi dari Pj. Kepala Cabang Bank Sumut,” ungkap Dedi pada Selasa, 4 Februari 2025.

Ia pun menegaskan bahwa kasus ini sarat dengan ketidakadilan.

“Pihak kreditur dan PPAT-lah yang melakukan kesalahan administrasi, tetapi justru klien kami yang dijadikan terdakwa tunggal dalam kasus ini. Sampai sekarang, tidak ada satu pun pihak kreditur yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini jelas bentuk konspirasi jahat,” tegasnya.

Ada Tersangka Baru?

Dengan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, publik kini menanti langkah Kejari Sergai dalam menindaklanjuti Pasal 55 KUHP. Akankah ada tersangka baru, atau SL akan tetap menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *