Hukum

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan! Pembayaran Kredit Ditolak, Nasabah Malah Jadi Terdakwa

×

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan! Pembayaran Kredit Ditolak, Nasabah Malah Jadi Terdakwa

Sebarkan artikel ini

Serdang Bedagai, dahsyatnews.com – Sidang kasus korupsi yang menjerat nasabah Bank Sumut Cabang Seirampah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Dalam persidangan keempat yang berlangsung pada Senin, 3 Februari 2025, agenda pemeriksaan saksi terus berlanjut untuk menggali lebih dalam kasus yang menjerat terdakwa SL (54).

Berdasarkan informasi dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Medan, perkara ini terdaftar dengan nomor registrasi 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan sejak 2 Januari 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cakra Aulia Sebayang, SH, MKn, mendakwa SL berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, SL menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Perbedaan Nilai Agunan Jadi Pemicu?

Perkara ini berawal dari dugaan kerugian negara sebesar Rp964.542.008 yang berasal dari selisih baki debet kewajiban nasabah sebesar Rp1,26 miliar, dikurangi nilai agunan yang dihitung oleh penyidik Pidsus Kejari Sergai serta kantor akuntan Ribka Aretha & Rekan senilai Rp302 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *