
Dengan keputusan ini, majelis hakim menutup sidang dan akan melanjutkan proses berikutnya setelah mediator ditunjuk oleh pengadilan.
“Majelis hakim tadi meminta kepada para pihak siapa kira-kira mediator yang akan menangani proses mediasi, sebagaimana ketentuan peraturan Mahkamah Agung. Kami tadi sepakat, baik penggugat maupun tergugat, untuk menyerahkan pemilihan mediator kepada Pengadilan Negeri,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut usai sidang, didampingi tim hukumnya.












