Medan, dahsyatnews.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram Ratu Entok atau Ratu Thalisa (IS) kembali digelar pada Senin, 24 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 8. Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 2359/Pidsus/2024 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat, SH., MH., bersama dua hakim anggota dan seorang panitera. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Safrina hadir dalam sidang tersebut, mendampingi terdakwa dan tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Wendy M. Tanjung, SH., MH., serta beranggotakan Muhammad Faisal Ginting, SH., M.Hum., Faisal Arbi, SH., MH., Suyanto, SH., dan Erry Afrizal, SH.
Pledoi Penuh Haru: Ratu Entok Serahkan Nasibnya pada Keadilan
Dalam pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum Erry Afrizal, SH., pihaknya meminta Majelis Hakim mempertimbangkan kasus ini dari aspek yuridis, filosofis, dan hati nurani demi tegaknya kebenaran dan keadilan.












