Keterlibatan Instansi Terkait
Rapat Pansus juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan, yang memberikan masukan teknis mengenai substansi perubahan pasal-pasal dalam perda tersebut.
Pihak Dinas Kesehatan menyoroti perlunya edukasi berkelanjutan bagi masyarakat tentang dampak rokok terhadap kesehatan, sedangkan Bagian Hukum menekankan aspek harmonisasi regulasi agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Mendorong Penegakan Hukum dan Kesadaran Publik
Pansus DPRD Medan berharap, revisi Perda KTR ini tidak hanya menjadi bentuk penegasan larangan merokok di ruang publik, tetapi juga mampu menumbuhkan kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga udara bersih dan lingkungan sehat.
“Perda ini nantinya harus menegaskan bahwa kawasan tanpa rokok bukan sekadar simbol larangan, melainkan komitmen bersama untuk menjaga kesehatan masyarakat,” tegas Lily.
Ia menuturkan, DPRD Medan akan terus mengawal proses pembahasan hingga tuntas agar Perda KTR yang baru bisa menjadi dasar hukum yang kuat dalam mewujudkan kota yang bebas asap rokok dan berorientasi pada kesehatan publik.












