Medan, dahsyatnews.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Agenda tersebut berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Medan pada Senin (08/09/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., bersama anggota Pansus lainnya. Pembahasan kali ini menjadi lanjutan dari proses revisi Perda KTR yang bertujuan memperkuat aturan agar lebih komprehensif, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Perkuat Perlindungan Kesehatan Publik
Dalam rapat tersebut, Lily menekankan pentingnya pembaruan regulasi untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, terutama kalangan anak-anak dan remaja yang rentan terhadap paparan rokok.
“Perubahan perda ini penting untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya rokok sekaligus menegaskan komitmen Kota Medan dalam mewujudkan lingkungan yang sehat,” ujar Lily.
Ia menambahkan, pembaruan ini juga diharapkan mampu menyesuaikan dengan kebijakan nasional terkait kawasan tanpa rokok serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.












