Berita Utama

PB SAMPAL Nilai Ada Kejanggalan dalam Perkara 27/G/2025, PTTUN Medan Terima Laporan Aksi

×

PB SAMPAL Nilai Ada Kejanggalan dalam Perkara 27/G/2025, PTTUN Medan Terima Laporan Aksi

Sebarkan artikel ini

Koordinator aksi menyoroti tidak dilaksanakannya sidang lapangan dan mendesak pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik hakim.

Massa PB SAMPAL berkumpul di depan gerbang PTUN Medan sambil menyampaikan aspirasi soal sengketa lahan dan putusan hakim, Senin (1/12/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

Freddy juga menilai jalannya persidangan terkesan tidak berimbang dan berharap pimpinan PTUN Medan memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.

Pernyataan Peserta Aksi

Salah seorang peserta aksi, Ilham, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim.

Menurutnya, tidak ada satu pun alat bukti dari Penggugat yang menunjukkan adanya kesalahan prosedur dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami melihat adanya kekeliruan putusan yang terkesan memihak. Padahal sekitar 60 warga memiliki SHM yang berkekuatan hukum lebih tinggi dan masyarakat juga terbukti menguasai lahan,” ujar Ilham.

Ilham menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan perlindungan hukum yang jelas terhadap lahan mereka yang telah bersertifikat resmi.

PTTUN Menindaklanjuti Laporan Aksi

Pihak PTTUN menemui massa untuk menerima aspirasi para pengunjuk rasa di ruangan gedung PTTUN.

Perwakilan PTTUN tersebut menerima laporan secara langsung dan akan memproses.

Pengaduan tertulis yang diserahkan oleh PB SAMPAL, dan SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan), yaitu aplikasi resmi pengaduan yang dikelola Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *