Pembangunan Gedung Kejatisu Rp. 96 Miliar Dinilai Tak Tepat di Tengah Krisis Keuangan Sumut

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Medan, dahsyatnews.com – Hibah sebesar Rp. 96 miliar untuk pembangunan gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yang bersumber dari APBD Sumut tahun 2025, kini menjadi sorotan. Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Elfanda Ananda, menilai hibah tersebut selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto.

Elfanda menegaskan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa, 18 Februari 2025, bahwa di tengah Pemprov Sumut yang memiliki hutang Rp. 1,5 triliun kepada pemborong atas proyek-proyek sebelumnya, serta kewajiban bagi hasil pajak dengan daerah bawahan, hibah tersebut harus dievaluasi dengan cermat oleh pemerintah pusat.

“Hibah sebanyak itu seharusnya menjadi perhatian. Mengingat Pemprovsu memiliki masalah keuangan yang besar dan utang yang menggunung, saya rasa Presiden melalui Menteri Dalam Negeri perlu melakukan langkah strategis untuk mengevaluasi kebutuhan hibah kepada Kejaksaan,” ujar Elfanda.

Dia juga mempertanyakan urgensi pembangunan gedung Kejatisu yang baru, mengingat pemprov tengah menghadapi beban hutang yang berat dan tantangan efisiensi anggaran. Elfanda menekankan bahwa prioritas alokasi anggaran harus difokuskan pada penyelesaian utang dan perbaikan infrastruktur yang lebih mendesak.

Selain itu, Elfanda mendorong agar Presiden Prabowo dan Menteri Dalam Negeri meminta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. “Penting untuk memastikan keputusan-keputusan anggaran tidak hanya transparan, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.

Pengamat tersebut juga meminta Kejatisu dan Pemprovsu untuk menjelaskan dasar keputusan untuk memberikan hibah di tengah kondisi keuangan yang sulit. Langkah ini, kata Elfanda, sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Presiden harus memastikan bahwa Kejatisu dan Pemprovsu mengutamakan transparansi dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Ini akan membantu masyarakat memahami keputusan yang diambil,” tambahnya.

Elfanda menegaskan bahwa prioritas harus diberikan kepada penyelesaian utang dan efisiensi anggaran, sesuai dengan Instruksi Presiden nomor satu yang mengutamakan efisiensi anggaran. Hal ini akan menjaga stabilitas keuangan daerah dan mencegah gangguan pada pembangunan bidang lainnya, seperti pendidikan dan infrastruktur.

“Pemerintah harus memastikan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran. Jika ada indikasi penyalahgunaan, maka tindakan hukum harus segera diambil,” ujar Elfanda.

Terakhir, Elfanda berharap agar Kejaksaan dan Pemprov Sumut bisa lebih selektif dalam pengelolaan dana hibah dan memastikan manfaat yang jelas bagi masyarakat. “Berdasarkan kondisi keuangan daerah yang terbelit utang, hibah sebesar Rp. 96 miliar sebaiknya ditinjau kembali dan tidak mengorbankan pembangunan yang lebih mendesak,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *