Medan, dahsyatnews.com – Sebuah bangunan rumah permanen dua lantai diduga milik seorang oknum polisi di Jalan Pahlawan Gang Rukun, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menanggapi hal itu, Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA, Adi Warman Lubis, angkat bicara dan menegaskan bahwa bangunan diduga tanpa izin harus ditindak tegas, bahkan dibongkar jika diperlukan, tanpa memandang siapa pemiliknya. Ia juga menyoroti adanya kabar bahwa pihak tertentu membawa-bawa nama institusi tertentu untuk kepentingan pribadi.
“Jika memang ada bangunan yang tidak memiliki izin PBG atau tidak sesuai dengan izin yang diberikan, maka harus ditindak tegas. Bahkan, jika perlu dibongkar, siapapun pemiliknya. Apalagi, kami mendengar ada pihak yang membawa-bawa nama institusi tertentu,” tegas Adi Warman Lubis.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Semua pihak yang melanggar peraturan wali kota (Perwal) dan tidak melengkapi izin harus dikenakan sanksi tegas. Adi Warman pun mendesak pihak Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan untuk segera bertindak terhadap bangunan yang melanggar aturan.












