Hukum

Pembangunan Gedung Kejatisu Rp. 96 Miliar Dinilai Tak Tepat di Tengah Krisis Keuangan Sumut

×

Pembangunan Gedung Kejatisu Rp. 96 Miliar Dinilai Tak Tepat di Tengah Krisis Keuangan Sumut

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Medan, dahsyatnews.com – Hibah sebesar Rp. 96 miliar untuk pembangunan gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yang bersumber dari APBD Sumut tahun 2025, kini menjadi sorotan. Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Elfanda Ananda, menilai hibah tersebut selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto.

Elfanda menegaskan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa, 18 Februari 2025, bahwa di tengah Pemprov Sumut yang memiliki hutang Rp. 1,5 triliun kepada pemborong atas proyek-proyek sebelumnya, serta kewajiban bagi hasil pajak dengan daerah bawahan, hibah tersebut harus dievaluasi dengan cermat oleh pemerintah pusat.

“Hibah sebanyak itu seharusnya menjadi perhatian. Mengingat Pemprovsu memiliki masalah keuangan yang besar dan utang yang menggunung, saya rasa Presiden melalui Menteri Dalam Negeri perlu melakukan langkah strategis untuk mengevaluasi kebutuhan hibah kepada Kejaksaan,” ujar Elfanda.

Dia juga mempertanyakan urgensi pembangunan gedung Kejatisu yang baru, mengingat pemprov tengah menghadapi beban hutang yang berat dan tantangan efisiensi anggaran. Elfanda menekankan bahwa prioritas alokasi anggaran harus difokuskan pada penyelesaian utang dan perbaikan infrastruktur yang lebih mendesak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *