“Pemerintah harus memastikan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran. Jika ada indikasi penyalahgunaan, maka tindakan hukum harus segera diambil,” ujar Elfanda.
Terakhir, Elfanda berharap agar Kejaksaan dan Pemprov Sumut bisa lebih selektif dalam pengelolaan dana hibah dan memastikan manfaat yang jelas bagi masyarakat. “Berdasarkan kondisi keuangan daerah yang terbelit utang, hibah sebesar Rp. 96 miliar sebaiknya ditinjau kembali dan tidak mengorbankan pembangunan yang lebih mendesak,” pungkasnya.












