Selain itu, terkait retribusi sampah, El Barino menjelaskan bahwa meskipun ada perubahan regulasi dari Perda Nomor 6 Tahun 2015 ke Perda Nomor 7 Tahun 2024, dampak nyata dari peraturan baru ini masih membutuhkan waktu untuk dirasakan oleh masyarakat.
Lurah Kelurahan Denai, Irwansyah S.STP, juga menekankan pentingnya peran aktif warga dalam mengatasi masalah sampah. “Kesadaran masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan warga, sebaik apa pun aturan yang dibuat, pengelolaan sampah tetap akan menemui kendala,” tuturnya.

Meskipun hujan deras dan genangan air menghiasi lokasi acara, antusiasme masyarakat dalam mengikuti sosialisasi tetap tinggi. Warga dari berbagai lingkungan di Kecamatan Medan Denai hadir dan menunjukkan dukungan terhadap upaya peningkatan kebersihan lingkungan.












