MEDAN, dahsyatnews.com – Upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Utara terus diperkuat melalui penegakan hukum yang menyeluruh. Polda Sumut memastikan tindakan tegas tidak hanya ditujukan kepada bandar, pengedar, maupun jaringan narkotika, tetapi juga terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Keterangan tersebut disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat memimpin konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026), sebagaimana informasi yang diperoleh dari Humas Polda Sumut.
Dalam pemaparannya, Kapolda mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Juni 2026, Polda Sumut bersama seluruh jajaran berhasil mengungkap 3.865 kasus narkoba. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 4.628 tersangka serta menyita sekitar 5,3 ton barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.
Menurut Kapolda, keberhasilan pemberantasan narkoba harus diikuti dengan komitmen membersihkan institusi dari oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap anggota yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika dipastikan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.












