1. MA: Kurir yang membawa narkoba dari Aceh ke Langkat menggunakan Toyota Avanza.
2. I: Kurir yang membawa narkoba dari Langkat ke Bandara Kualanamu.
3. PD: Kurir yang bertugas membawa barang haram dari Kualanamu ke Palembang.
4. MA : Pengendali pertemuan dan penjemputan kurir.
5. H: Pengendali logistik antar-jemput narkoba.
Kronologis Penangkapan
Kombes Yemi memaparkan bahwa Polisi awalnya mendapat informasi mengenai peredaran narkoba yang dilakukan secara estafet dari Aceh ke Palembang. Di Kabupaten Langkat, Polisi menemukan barang sudah dipindahkan ke mobil lain yang dikemudikan Iswadi.
Setelah menangkap MA, Polisi bergerak cepat ke Bandara Kualanamu. “Di parkiran A Bandara Kualanamu, seseorang membawa narkoba dengan mobil Rush sedang menunggu untuk melanjutkan pengiriman ke Palembang,” ungkap Kombes Yemi.
Dari penangkapan ini, Polisi menemukan dua pengendali yang bersembunyi di sebuah hotel di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Kedua pengendali itu akhirnya diringkus dan jaringan ini mulai terungkap.












