Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Sri Hanifah, memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang kini bisa diakses melalui ponsel Android.
“Bagi yang ingin mendaftar IKD, silakan datang ke kantor kecamatan atau Mall Pelayanan Publik (MPP). Saat ini animo masyarakat sangat tinggi, jadi datanglah lebih awal untuk menghindari antrean panjang,” ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, seorang guru SD, Rabiyati Nabaiah, menanyakan solusi bagi muridnya yang belum terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), padahal data tersebut diperlukan untuk input ke Dapodik.
“Bagaimana agar anak murid itu segera terdaftar dalam KK karena kami butuh untuk melengkapi syarat di Dapodik?” tanyanya.
Sementara itu, Jenni Br. Gurning menanyakan prosedur perubahan nama di KK.
Menanggapi hal ini, Sri Hanifah menjelaskan bahwa anak yang belum terdaftar dalam KK dapat segera diurus akta lahirnya.
“Bagi Muslim, cukup dengan buku nikah orang tua. Bagi Kristen, bisa menggunakan surat perkawinan dari gereja. Jika KK hilang, segera urus surat kehilangan dari kepolisian,” jelasnya.












