Ia juga menambahkan bahwa untuk mengurus perubahan nama di KK, warga harus mengajukan permohonan ke pengadilan negeri terlebih dahulu. Setelah mendapatkan surat keputusan, dokumen bisa dibawa ke kantor lurah atau Disdukcapil Medan.
Acara ini berlangsung sukses dan diakhiri dengan pembagian suvenir, nasi kotak, serta sesi foto bersama warga yang hadir.












