Berita Utama

Pleidoi Sherly Soroti Fakta Persidangan, Pembela Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU

×

Pleidoi Sherly Soroti Fakta Persidangan, Pembela Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU

Sebarkan artikel ini

Tim penasihat hukum berpendapat surat tuntutan dibangun atas penafsiran yang menurut mereka tidak selaras dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Tim penasihat hukum terdakwa Sherly membacakan nota pembelaan dalam sidang dugaan PKDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (9/7/2026). Pembela meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti secara objektif sebelum menjatuhkan putusan. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Pada sidang sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly menolak tuntutan tersebut dan tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara itu.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum. (Red/Tim)