Ia juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan dwangsom atau uang paksa Rp1 juta per hari jika tergugat tidak melaksanakan putusan setelah inkracht, serta putusan dapat dilaksanakan meski ada upaya hukum lanjutan.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa pelapor telah mengakui menerima uang dari klien mereka. “Dengan pengakuan itu, laporan pidana seharusnya gugur, karena substansi perkara adalah perdata,” tegas Ilham.
Pihaknya juga berencana mengirim surat resmi ke penyidik agar laporan tersebut dihentikan demi kepastian hukum. “Perkara ini murni perdata dan sudah masuk tahap jawaban tergugat,” ujarnya.
Namun dalam sidang yang kini bergulir di PN Medan dengan nomor perkara 451/Pdt.G/2025/PN-Mdn, pihak tergugat menggugat balik. Melalui kuasa hukum Muhammad Ali Harahap, SH & Rekan, tergugat menilai gugatan penggugat kabur, serta tidak didukung dasar hukum yang kuat.
Mereka juga menuding Abdul Rahman Hasibuan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena tidak mengembalikan uang senilai Rp850 juta, yang terdiri dari transfer langsung dan pemberian tunai kepada MR.












