Berita UtamaHukum

PNS Digugat Rp2,47 Miliar karena Ingkar Janji, Sudah Terima Transfer tapi Tolak Pelunasan Bertahap, Balas Gugat Tuding Lawan Tipu Rp850 Juta

×

PNS Digugat Rp2,47 Miliar karena Ingkar Janji, Sudah Terima Transfer tapi Tolak Pelunasan Bertahap, Balas Gugat Tuding Lawan Tipu Rp850 Juta

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Abdul Rahman Hasibuan, Muhammad Ilham, S.H (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

“Penggugat hanya membawa Rp50 juta saat pertemuan, padahal telah janji mengembalikan Rp350 juta,” informasi di Eksepi dan Jawaban dari kuasa hukum tergugat. Penolakan uang karena tidak sesuai nilai disebut sebagai hak tergugat.

Tergugat mengklaim mengalami kerugian materiil Rp750 juta dan immateriil Rp1,5 miliar, serta meminta penyitaan aset penggugat sebagai jaminan, dan dwangsom Rp1 juta per hari bila lalai melaksanakan putusan.

Dalam eksepsinya, tergugat juga meminta hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum penggugat membayar ganti rugi secara tunai.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan dalam waktu dekat. Majelis hakim diharapkan mampu menilai bukti secara adil dan memberi keputusan seimbang bagi kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *