“Penggugat hanya membawa Rp50 juta saat pertemuan, padahal telah janji mengembalikan Rp350 juta,” informasi di Eksepi dan Jawaban dari kuasa hukum tergugat. Penolakan uang karena tidak sesuai nilai disebut sebagai hak tergugat.
Tergugat mengklaim mengalami kerugian materiil Rp750 juta dan immateriil Rp1,5 miliar, serta meminta penyitaan aset penggugat sebagai jaminan, dan dwangsom Rp1 juta per hari bila lalai melaksanakan putusan.
Dalam eksepsinya, tergugat juga meminta hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum penggugat membayar ganti rugi secara tunai.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan dalam waktu dekat. Majelis hakim diharapkan mampu menilai bukti secara adil dan memberi keputusan seimbang bagi kedua belah pihak.












