“Dari AN dan S, kita menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 5.000 gram di belakang pondok kebun tersebut,” ujar AKP Philip.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, AN dan S diduga menguasai ganja tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak yang telah menjadi calon penerima.
Dari keterangan sementara kedua orang tersebut, ganja sebanyak lima kilogram itu disebut diperoleh melalui pembelian dari wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
“Keduanya menyebut lima kilogram ganja tersebut dibeli dengan harga Rp700 ribu per kilogram di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama,” jelasnya.
Selain mengamankan dua orang dan barang bukti, penyidik juga menemukan informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain. Barang tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial P, sedangkan calon penerimanya disebut berinisial T. Kedua nama tersebut masih dalam tahap penyelidikan aparat kepolisian.
Menurut AKP Philip, penemuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya membongkar jaringan peredaran ganja secara lebih luas. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jalur masuk barang, pihak yang memasok, hingga orang yang diduga menerima narkotika tersebut.












