“Saat masyarakat Kota Medan sedang menghadapi situasi blackout gangguan listrik, personel kami tetap bekerja melakukan pengembangan. Dari hasil kerja keras tersebut, tim berhasil menangkap pemasok narkotika yang diduga menyuplai pil ekstasi ke lokasi hiburan malam tersebut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga komunikasi transaksi dilakukan melalui media sosial untuk menghindari pengawasan aparat. Cara tersebut disebut digunakan sebagai modus operandi dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa kedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas itu selama kurang lebih dua bulan terakhir. Permintaan disebut meningkat pada akhir pekan dengan pola pemesanan secara tertutup.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang berada pada level di atasnya,” katanya.
Tidak hanya fokus pada proses hukum pidana, Polrestabes Medan juga mengambil langkah administratif terkait operasional tempat hiburan malam tersebut. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH disebut telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Medan berisi rekomendasi penutupan dan pencabutan izin operasional Phantom KTV.












