Dalam surat itu, lokasi hiburan malam tersebut disebut menjadi perhatian masyarakat setelah muncul berbagai pengaduan di media sosial serta pemberitaan daring. Polisi juga mengungkap adanya dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pengungkapan di lapangan.
Secara keseluruhan, aparat telah mengamankan dua tersangka dalam kasus tersebut dengan total barang bukti sebanyak 18 butir pil ekstasi. Selain itu, beberapa orang yang berada di lokasi hiburan malam juga disebut memiliki hasil tes urine positif narkotika.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan SIK SH MH menegaskan bahwa kepolisian mendukung penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang diduga melibatkan tempat hiburan malam.
“Polda Sumut menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tempat hiburan malam harus menjadi ruang usaha yang sehat dan taat aturan, bukan menjadi tempat terjadinya aktivitas melawan hukum. Apabila ditemukan pelanggaran, maka proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ferry saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Selasa (26/5/2026).












