BATU BARA, dahsyatnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada 16 Juli 2026.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 16 Juli 2026. Hingga kini, penyidik masih menjalankan tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Humas Polda Sumut, pria berinisial M.A. (44), warga Kecamatan Talawi, diamankan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Yang bersangkutan diserahkan kepada personel Satreskrim Polres Batu Bara oleh perangkat desa bersama sejumlah warga.
Penanganan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Setelah menerima laporan itu, perangkat desa bersama pelapor lebih dahulu berkoordinasi untuk memastikan kondisi korban sebelum melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.












