Dalam proses penyelidikan awal, korban memberikan keterangan bahwa dugaan persetubuhan itu diduga telah terjadi berulang kali selama beberapa tahun. Dugaan peristiwa terakhir disebut berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Berbekal laporan dan hasil pendalaman awal, penyidik Satreskrim Polres Batu Bara kemudian mengambil langkah cepat dengan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, meminta keterangan sejumlah saksi, memeriksa terduga pelaku, menggelar perkara sebagai bagian dari proses penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum, serta menyiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional. Penanganan perkara juga dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya penetapan hukum sesuai ketentuan.












