Hukum

Ratusan Aparat Kepung Rutan I Medan, Razia Gabungan Sasar Kamtib dan Barang Terlarang

×

Ratusan Aparat Kepung Rutan I Medan, Razia Gabungan Sasar Kamtib dan Barang Terlarang

Sebarkan artikel ini

Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yusa Panjang memimpin apel sebelum personel TNI, Polri, Brimob, BNN dan petugas rutan menyisir blok hunian serta melakukan tes urine terhadap 500 warga binaan.

Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara Jalu Yusa Panjang memimpin Apel Gelar Pasukan sebelum razia gabungan di Rutan Kelas I Medan, Jumat (18/9/2026), yang melibatkan ratusan aparat lintas instansi. (dahsyatnews.com/ist)

MEDAN, dahsyatnews.com – Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan diperkuat melalui razia gabungan yang melibatkan ratusan aparat penegak hukum dari sejumlah instansi, Jumat (18/9/2026).

Operasi tersebut diawali dengan Apel Gelar Pasukan di halaman Rutan Kelas I Medan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Utara Jalu Yusa Panjang.

Apel itu menjadi tanda dimulainya penggeledahan menyeluruh terhadap blok dan kamar hunian warga binaan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

Dalam pelaksanaan razia, kekuatan personel berasal dari berbagai unsur. Sebanyak 40 personel Pasukan Gegana Sat Brimob Polda Sumut, 40 prajurit TNI Yon Zipur 1/DD, 30 personel Polrestabes Medan, 20 personel Koramil, 20 personel Polsek, serta jajaran BNN dan petugas Rutan Kelas I Medan turut dikerahkan.

Karutan Kelas I Medan Andi Surya dan Yoslan Doloksaribu juga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Yoslan bertindak sebagai komandan apel, sedangkan Andi Surya hadir mendampingi pembina apel.

Usai apel, personel gabungan langsung bergerak melakukan penyisiran ke sejumlah area hunian. Penggeledahan diarahkan untuk menemukan benda-benda yang dapat menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban di dalam rutan.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan petugas. Di antaranya mancis, sendok besi, kabel liar dan charger telepon seluler.

Selain pemeriksaan kamar dan blok hunian, aspek pencegahan penyalahgunaan narkoba juga menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut.

BNN bersama tim medis melakukan pemeriksaan urine secara acak terhadap 500 warga binaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, seluruh indikator menunjukkan hasil negatif narkoba.

Pelaksanaan razia tersebut merupakan bagian dari langkah penguatan pengawasan sebagaimana arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, terutama dalam hal deteksi dini, pencegahan penyalahgunaan narkoba serta pemberantasan barang-barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.

Karutan Kelas I Medan Andi Surya menyampaikan apresiasi atas keterlibatan lintas instansi dalam kegiatan tersebut. Ia menilai keterlibatan berbagai unsur menjadi bagian dari upaya bersama menjaga kondisi rutan.

“Apel gelar pasukan dan razia bersama puluhan prajurit TNI Yon Zipur, Pasukan Gegana, Polri, hingga BNN ini merupakan bukti nyata sinergi tanpa batas. Seluruh barang terlarang hasil penggeledahan telah disita untuk ditindaklanjuti. Kami berkomitmen menjaga Rutan I Medan tetap aman, tertib, dan bersih dari narkoba,” tegas Andi Surya.

Razia gabungan tersebut menjadi salah satu langkah preventif dalam menjaga kondisi keamanan Rutan Kelas I Medan. Selain mengamankan sejumlah barang hasil penggeledahan, pemeriksaan urine terhadap ratusan warga binaan juga dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkoba.

Dengan keterlibatan TNI, Polri, BNN dan jajaran pemasyarakatan, pengawasan di Rutan Kelas I Medan diarahkan untuk mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib dan kondusif.

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…