SAMOSIR, dahsyatnews.com – Rentetan penanganan perkara sepanjang 2026 dipaparkan Polres Samosir dalam press release yang digelar di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026).
Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu, kepolisian membeberkan hasil kerja tiga satuan, yakni Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba), dan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas).
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut. Hadir pula Wakapolres Samosir Kompol Manumpak H. Sitorus, S.H., Praeses HKBP Distrik VII Samosir Pdt. Rintalori Sianturi, M.Th., Ketua BKM Masjid Al Hasanah Pangururan Sutan Hermanto Hutagalung, S.H., Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho, jajaran pejabat utama dan perwira Polres Samosir, personel kepolisian serta wartawan.
Menurut Kapolres Samosir, penyampaian hasil penanganan perkara kepada publik menjadi bagian dari keterbukaan kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Lima Perkara Ditangani Sat Reskrim
Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., kemudian memaparkan lima perkara yang telah ditangani jajarannya.
Salah satunya merupakan perkara dugaan penadahan yang berlangsung di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 20 Maret 2026. Polisi menetapkan dua tersangka dan menyita satu telepon seluler Vivo warna biru serta selembar surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.
Perkara dugaan pencurian juga diungkap dari lokasi Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, pada 15 Juli 2026. Satu tersangka diamankan bersama satu kotak telepon seluler Oppo Reno 5 dan perangkat Oppo Reno 5.
Kasus lain berkaitan dengan dugaan pembalakan liar di kawasan hutan serta pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah. Peristiwa tersebut tercatat terjadi di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, pada 6 September 2026.
Empat tersangka ditetapkan dalam perkara itu. Polisi turut mengamankan tiga truk yang mengangkut puluhan batang kayu log pinus.
Rinciannya, truk Isuzu BB 8498 C membawa 23 batang kayu log pinus, Isuzu BK 8638 FK mengangkut 31 batang, sedangkan Mitsubishi BB 8172 HA membawa 32 batang kayu log pinus.
Empat Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Sat Reskrim juga mengungkap perkara dugaan pemerasan yang terjadi di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, pada 15 September 2026.
Dalam perkara tersebut, empat orang berinisial AA, ZK, PMS dan AP ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dengan total Rp1.555.000, beberapa KTA pers serta satu unit Toyota Calya.
Selain itu, polisi menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang disebut berlangsung pada Januari hingga Agustus 2026. Dalam perkara tersebut terdapat satu tersangka.
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya akta kelahiran korban serta pakaian luar dan pakaian dalam korban.
Empat Kasus Narkotika Diungkap
Dari Satuan Reserse Narkoba, Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Boy Alexander Hutasoit, S.H., menyampaikan empat pengungkapan perkara narkotika.
Pengungkapan pertama berlangsung di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tiga tersangka diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan sabu dengan barang bukti sabu seberat 0,08 gram, sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika serta dua telepon seluler.
Sekitar dua jam kemudian, pada hari dan desa yang sama, polisi kembali melakukan penindakan. Kali ini lokasinya berada di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
Dua tersangka diamankan bersama sabu seberat netto 0,1 gram. Barang bukti lainnya berupa telepon seluler, uang tunai, jaket dan satu unit becak bermotor.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I. Satu tersangka diamankan dalam perkara dugaan peredaran sabu.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita sabu seberat netto 0,88 gram, satu telepon seluler, uang tunai, sedotan plastik dan dompet.
Kasus narkotika keempat terjadi di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Satu tersangka diamankan dengan barang bukti yang diduga berupa sabu dan ganja. Barang bukti yang disebut dalam pemaparan antara lain sabu netto 0,38 gram, ganja netto 11,36 gram, ganja 73,06 gram, biji ganja 9,6 gram serta ganja 553,34 gram.
Sebagian barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik. Polisi juga menyita satu telepon seluler, uang tunai dan sebuah tas ransel.
160 Knalpot Brong Dimusnahkan
Sementara itu, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama Juli hingga Agustus 2026 menjadi bagian lain yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut.
Kasat Lantas Polres Samosir AKP Robertus Gultom menyebut penindakan diarahkan antara lain kepada sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar juga menjadi bagian dari penindakan tersebut.
Sebanyak 160 unit knalpot brong atau knalpot tidak standar diamankan. Knalpot tersebut kemudian diganti menggunakan knalpot sesuai standar.
Dari keseluruhan kendaraan yang ditindak, masih terdapat delapan unit sepeda motor yang belum diambil atau ditebus pemiliknya.
Adapun sepeda motor yang telah selesai menjalani proses penindakan dikembalikan kepada pemilik dengan persyaratan menunjukkan dokumen kendaraan secara lengkap serta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Setelah pemaparan perkara selesai, 160 knalpot brong yang telah diamankan kemudian dimusnahkan di lapangan Mako Polres Samosir.
Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dengan situasi aman dan kondusif.
Polres Samosir menyatakan penyampaian hasil pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya keterbukaan kepada masyarakat. Kepolisian juga menegaskan bahwa laporan dan peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












