Hukum

Polres Samosir Bongkar 9 Perkara, dari Narkoba hingga Pembalakan Liar

×

Polres Samosir Bongkar 9 Perkara, dari Narkoba hingga Pembalakan Liar

Sebarkan artikel ini

Lima perkara kriminal, empat kasus narkotika, serta 160 knalpot brong dipaparkan dalam press release Polres Samosir. Polisi juga memusnahkan seluruh knalpot tidak standar yang telah diamankan.

Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan saat menyampaikan keterangan terkait hasil penanganan sejumlah perkara di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Kabupaten Samosir, dalam press release pada Sabtu (19 September 2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

SAMOSIR, dahsyatnews.com – Rentetan penanganan perkara sepanjang 2026 dipaparkan Polres Samosir dalam press release yang digelar di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026).

Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu, kepolisian membeberkan hasil kerja tiga satuan, yakni Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba), dan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas).

Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut. Hadir pula Wakapolres Samosir Kompol Manumpak H. Sitorus, S.H., Praeses HKBP Distrik VII Samosir Pdt. Rintalori Sianturi, M.Th., Ketua BKM Masjid Al Hasanah Pangururan Sutan Hermanto Hutagalung, S.H., Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho, jajaran pejabat utama dan perwira Polres Samosir, personel kepolisian serta wartawan.

Menurut Kapolres Samosir, penyampaian hasil penanganan perkara kepada publik menjadi bagian dari keterbukaan kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Lima Perkara Ditangani Sat Reskrim

Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., kemudian memaparkan lima perkara yang telah ditangani jajarannya.

Salah satunya merupakan perkara dugaan penadahan yang berlangsung di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 20 Maret 2026. Polisi menetapkan dua tersangka dan menyita satu telepon seluler Vivo warna biru serta selembar surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.

Perkara dugaan pencurian juga diungkap dari lokasi Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, pada 15 Juli 2026. Satu tersangka diamankan bersama satu kotak telepon seluler Oppo Reno 5 dan perangkat Oppo Reno 5.

Kasus lain berkaitan dengan dugaan pembalakan liar di kawasan hutan serta pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah. Peristiwa tersebut tercatat terjadi di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, pada 6 September 2026.

Empat tersangka ditetapkan dalam perkara itu. Polisi turut mengamankan tiga truk yang mengangkut puluhan batang kayu log pinus.

Rinciannya, truk Isuzu BB 8498 C membawa 23 batang kayu log pinus, Isuzu BK 8638 FK mengangkut 31 batang, sedangkan Mitsubishi BB 8172 HA membawa 32 batang kayu log pinus.

Empat Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Sat Reskrim juga mengungkap perkara dugaan pemerasan yang terjadi di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, pada 15 September 2026.

Dalam perkara tersebut, empat orang berinisial AA, ZK, PMS dan AP ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dengan total Rp1.555.000, beberapa KTA pers serta satu unit Toyota Calya.

Selain itu, polisi menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang disebut berlangsung pada Januari hingga Agustus 2026. Dalam perkara tersebut terdapat satu tersangka.

Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya akta kelahiran korban serta pakaian luar dan pakaian dalam korban.

Empat Kasus Narkotika Diungkap

Dari Satuan Reserse Narkoba, Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Boy Alexander Hutasoit, S.H., menyampaikan empat pengungkapan perkara narkotika.

Pengungkapan pertama berlangsung di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tiga tersangka diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan sabu dengan barang bukti sabu seberat 0,08 gram, sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika serta dua telepon seluler.

Sekitar dua jam kemudian, pada hari dan desa yang sama, polisi kembali melakukan penindakan. Kali ini lokasinya berada di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.

Dua tersangka diamankan bersama sabu seberat netto 0,1 gram. Barang bukti lainnya berupa telepon seluler, uang tunai, jaket dan satu unit becak bermotor.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I. Satu tersangka diamankan dalam perkara dugaan peredaran sabu.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita sabu seberat netto 0,88 gram, satu telepon seluler, uang tunai, sedotan plastik dan dompet.

Kasus narkotika keempat terjadi di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Satu tersangka diamankan dengan barang bukti yang diduga berupa sabu dan ganja. Barang bukti yang disebut dalam pemaparan antara lain sabu netto 0,38 gram, ganja netto 11,36 gram, ganja 73,06 gram, biji ganja 9,6 gram serta ganja 553,34 gram.

Sebagian barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik. Polisi juga menyita satu telepon seluler, uang tunai dan sebuah tas ransel.

160 Knalpot Brong Dimusnahkan

Sementara itu, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama Juli hingga Agustus 2026 menjadi bagian lain yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut.

Kasat Lantas Polres Samosir AKP Robertus Gultom menyebut penindakan diarahkan antara lain kepada sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar juga menjadi bagian dari penindakan tersebut.

Sebanyak 160 unit knalpot brong atau knalpot tidak standar diamankan. Knalpot tersebut kemudian diganti menggunakan knalpot sesuai standar.

Dari keseluruhan kendaraan yang ditindak, masih terdapat delapan unit sepeda motor yang belum diambil atau ditebus pemiliknya.

Adapun sepeda motor yang telah selesai menjalani proses penindakan dikembalikan kepada pemilik dengan persyaratan menunjukkan dokumen kendaraan secara lengkap serta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Setelah pemaparan perkara selesai, 160 knalpot brong yang telah diamankan kemudian dimusnahkan di lapangan Mako Polres Samosir.

Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dengan situasi aman dan kondusif.

Polres Samosir menyatakan penyampaian hasil pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya keterbukaan kepada masyarakat. Kepolisian juga menegaskan bahwa laporan dan peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…