Jakarta, dahsyatnews.com — Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada 8 Oktober 2026.
Target itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor ketika menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan informasi Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), percepatan pembahasan dilakukan melalui koordinasi pemerintah dengan DPR RI serta kerja sama lintas sektor. Sedikitnya tujuh kementerian dan lembaga terlibat dalam proses penyelarasan tersebut, termasuk Kementerian Perindustrian.
Menurut Afriansyah, penyusunan regulasi diarahkan untuk menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan perlindungan terhadap pekerja. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan iklim investasi tetap terjaga tanpa mengabaikan kesejahteraan buruh.
“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” tegas Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI.
Ia menyebut arah kebijakan tersebut sejalan dengan jargon Kementerian Ketenagakerjaan, yakni “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya”.
Outsourcing Masih Jadi Bagian Pembahasan
Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian dalam proses penyusunan regulasi adalah pengaturan mengenai alih daya atau outsourcing.
Untuk membahas persoalan tersebut, pemerintah menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan organisasi pekerja. Masukan dari serikat buruh dinilai diperlukan agar substansi regulasi yang disusun dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dalam hubungan industrial.
Selain pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah juga menempatkan penguatan ekosistem ketenagakerjaan sebagai agenda yang perlu terus dikembangkan.
Dalam pemaparannya, Afriansyah menyebut ekosistem tersebut saat ini mencakup sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi.
Salah satu agenda yang turut dijajaki pemerintah adalah usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi buruh. Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai penguatan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja.
Pemerintah Dorong Penyaluran Aspirasi Lewat Dialog
Afriansyah juga mengaitkan pendekatan dialog dengan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kelompok pekerja. Ia menyinggung kehadiran Presiden dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026 serta keterlibatan sejumlah tokoh gerakan buruh dalam berbagai posisi pemerintahan.
“Komitmen tersebut tercermin dari kehadiran Presiden pada Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu, serta pelibatan sejumlah tokoh gerakan buruh di posisi strategis kabinet, lingkaran istana, hingga jajaran Komisaris BUMN,” ujarnya.
Menurut Afriansyah, keterlibatan sejumlah tokoh dari kalangan buruh di pemerintahan semestinya dapat memperkuat jalur komunikasi antara pekerja dan pemerintah.
Ia berharap berbagai aspirasi ketenagakerjaan dapat disampaikan melalui saluran komunikasi yang tersedia, baik secara langsung maupun melalui mekanisme hubungan industrial seperti forum bipartit dan tripartit.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian persoalan ketenagakerjaan sebelum berkembang menjadi perselisihan yang berujung pada aksi demonstrasi.
Dengan target pengesahan pada 8 Oktober 2026, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini memasuki tahap penting. Pemerintah masih perlu menyelaraskan sejumlah substansi bersama DPR RI dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan sebelum regulasi tersebut ditetapkan.












