Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat, menegaskan bahwa agenda sidang hari itu adalah mendengarkan keterangan tiga ahli. “Hari ini adalah agenda ahli, ya,” ucapnya.
JPU Erning Kosasih menjelaskan bahwa ketiga ahli tersebut berdomisili di Surabaya dan Jakarta. “Dua ahli tidak dapat hadir karena ada kegiatan di luar, dan satu ahli sedang sakit. Dengan segala hormat kepada majelis, kami akan mengupayakan kehadiran mereka pada sidang hari Kamis mendatang,” katanya.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang hingga Kamis, 23 Januari 2025, dengan agenda keterangan dari tiga ahli pidana tersebut.
Pandangan Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum
Dalam wawancara setelah persidangan, Erning Kosasih mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil ketiga ahli dan juga menghubunginya via telepon. Namun, mereka menyampaikan ketidakhadiran karena alasan kesehatan dan kesibukan lain. “Kami sudah memanggil mereka, tapi mereka tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain dan sakit. Kami tidak bisa memaksakan hal itu,” jelas Erning.












