Menurutnya, melalui regulasi tersebut pemerintah ingin memastikan seluruh warga tercatat secara resmi dalam sistem kependudukan yang terintegrasi hingga tingkat pusat.
“Ketika seseorang lahir hingga dewasa, datanya akan tercatat secara online. Hal ini tentu memudahkan dalam berbagai urusan, seperti melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, pengurusan perbankan, hingga pernikahan,” katanya.
Dodi juga menyoroti pentingnya pengurusan akta kelahiran sejak dini. Ia mengimbau para orang tua agar segera mengurus dokumen tersebut melalui kantor kelurahan atau kecamatan agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
“Saat mengurus akta kelahiran yang paling penting adalah memperhatikan penulisan nama dan tanggal lahir. Jangan sampai terjadi kesalahan karena bisa berdampak di masa depan. Jika ada kekeliruan, segera laporkan ke kelurahan atau kecamatan agar datanya diperbaiki,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dodi menegaskan bahwa kelengkapan administrasi kependudukan juga sangat berpengaruh terhadap akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan pemerintah.












