Medan, dahsyatnews.com — Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat Sumatera Utara dalam permasalahan hukum secara sukarela, terutama dalam mendukung program calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Surya, yaitu Restorative Justice.
Sutrisno, yang akrab disapa Pak Tekno, mantan Kadus VIII Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, adalah salah satu korban pembacokan yang terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024, oleh seorang pengusaha ban berinisial DS. Dalam pertemuan dengan Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, di seputaran Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Senin (30/09/2024) sore. Sutrisno menceritakan pengalaman pahitnya.
“Ketika itu, saya mengalami luka robek di kepala sebelah kiri akibat dibacok oleh DS,” ungkap Sutrisno. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, ia sedang pulang setelah menempah kayu bulat berukuran sejengkal tangannya dengan diameter 50 mm. Saat mengendarai sepeda motor, Sutrisno melintas di depan rumah DS yang sedang mengambil pasir menggunakan kereta sorong.
“Kemudian, kereta sorongnya nyaris menabrak saya. Alih-alih meminta maaf, dia malah memarahi saya,” lanjut Sutrisno. Ketika ia bertanya, “Kenapa mau menabrak saya, Pak?” DS justru melemparnya dengan batu. “Saya mengelak, tapi dia semakin emosi dan mengatakan, ‘Ku Bacok Kau Nanti,’” kata Sutrisno.
Dengan berani, Sutrisno menjawab, “Ya, Bacoklah!” dan tak disangka, pelaku langsung mengayunkan parang dari kereta sorongnya ke arah kepala Sutrisno, dengan luka parah. “Spontan, kepala saya bercucuran darah,” ujarnya.
Ternyata, DS belum puas. “Mau ku bacok lagi kau,” ancam DS sebelum meninggalkan Sutrisno yang kondisi berdarah-darah di jalan. Beberapa orang, termasuk petugas parkir di MR D.I.Y. bernama Erwin, menghampiri Sutrisno dan menanyakan keadaannya. Sutrisno mengaku, “Kepala saya dibacok oleh terlapor.”
Erwin, saksi kejadian, menegaskan bahwa saat itu ia melihat Sutrisno berlumur darah, berhadapan dengan DS. “DS mengucapkan mau kau ku bacok lagi dengan nada tinggi, dan banyak warga yang menyaksikannya,” terang Erwin.
Sutrisno tidak tinggal diam. Ia melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sunggal dengan nomor laporan STTLP/B/381/11/2024/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Poldasu, yang diterima oleh Aipda Doli P. Siregar. Dalam laporan tersebut, pelaku dijerat melanggar Pasal 351 KUHP.
Setelah bercerita kepada Muhammad Sa’i Rangkuti, Sutrisno menandatangani surat kuasa untuk memberikan kuasa penuh kepada Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby. Sebagai bentuk apresiasi, Muhammad Sa’i Rangkuti memberikan sertifikat penghargaan atas kepercayaan Sutrisno kepada timnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby yang akan membantu saya dalam permasalahan hukum ini. Saya berharap agar perkara ini dapat terselesaikan dan pelaku dapat dihukum sesuai perbuatannya,” harap Sutrisno.
Muhammad Sa’i Rangkuti, selaku kuasa hukum Sutrisno, menyatakan, “Kami datang ke Polsek Sunggal untuk memenuhi syarat-syarat yang harus disiapkan oleh penyidik, terutama terkait saksi-saksi.” Ia menambahkan bahwa setelah saksi-saksi terpenuhi, unsur-unsur hukum akan cukup untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.
“Setelah penyidikan dilakukan dan tersangka ditetapkan, kami meminta pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya,” tegasnya. Selain itu, ia menyarankan kepada kliennya untuk mempertimbangkan langkah restorative justice jika pihak terlapor menunjukkan itikad baik.