Pertemuan yang berlangsung di kediaman pengendara Pajero Sport itu pada Senin 7 Oktober 2024, dihadiri oleh Abdullah Fathoni, kuasa hukumnya Muhammad Sa’i Rangkuti, dan Ketua Pasti Bobby Kota Medan, Hendra Yanto. Pada pertemuan tersebut, kesepakatan damai berhasil dicapai melalui pendekatan Restorative Justice, yang menjadi salah satu program unggulan dari calon Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan calon Wakil Gubernur Sumut, Surya.
Dalam wawancaranya, Muhammad Sa’i Rangkuti menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian ini. “Alhamdulillah, akhirnya perdamaian dapat kami tempuh dengan Program Restorative Justice antara klien kami dan pihak terkait. Ini sejalan dengan program Bobby Surya tentang Restorative Justice, yang kami harapkan bisa diterapkan secara luas di Sumatera Utara,” ungkap Sa’i Rangkuti dengan penuh harapan.
Restorative Justice adalah pendekatan yang mengutamakan penyelesaian konflik melalui mediasi dan perdamaian, dibandingkan dengan pendekatan hukum yang lebih konfrontatif. Proses ini tidak hanya memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak, tetapi juga membantu meringankan beban sosial akibat konflik berkepanjangan.












